Jumat, 06 Juni 2014

ilmu pendidikan islam indonesia merdeka

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM
DI INDONESIA II

Disusun Dan Dipresentasikan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Pada Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam


Disusun Oleh: Kelompok X
Anggota:
1.    AL Raji Ilyas          : 122111498
2.    Hesti Komalasari    : 122111470
3.    Neneng Robiah A   : 122111474

JURUSAN: PAI-F/IV (Empat)


FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN
BANTEN

2014 M/1435 H




SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIANII

A.      Pendidikan Islam MasaAwalKemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaran pendidikan Islam mendapatkan perhatian dari pemerintah baik disekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk memulainya dengan memberikan bantuan kepada lembaga tersebut sebagai mana yang dianjurkan oleh Badan Komite pusat tanggal 27 desember 1945. Yang menyebutkan bahwa: Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat sumber Pendidikan dan Pencerdasan Rakyat jelata yang sudah berurat dan berakar dalam Masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan material pemerintah.
Kesempatan belajar setelah masa kemerdekaan terbuka lebar bagi seluruh warga negara, baik untuk pendidikan rendah dan menengah maupun untuk pendidikan tinggi, sebagai mana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 45 XIII, ada 3 pasal 31 ayat 1 banyak usul dan saran dalam rangka memasukan Pendidikan Islam dalam kurikulum Sekolah menengah umum. Akhirnya sejak bulan desember 1946 sampai sekarang, Pendidikan Islam telah diajarkan sebagai salah satu bidang studi di sekolah-sekolah rendah sebanyak 2jam pelajaran perminggu. Ini sesuai dengan ketetapan bersama Menteri P&K dengan Menteri Agama pada tanggal 2 desember 1946, NO 1942/BH.H. dan tanggal 12 desember 1946, no. 1285/Kj.[1]
Pada masa awal kemerdekaan, Pemerintah dan Bangsa Indonesia mewarisi sistem Pendidikan dan Pengajaran yang dualistis, yaitu:
1.      Sistempendidikandanpengajaranpadasekolahsekolahumum yang sekuler, yaituPendiidkan yang takmengenalajaranAgama yangmemangmerupakanwarisandariPemerintahankolonialBelanda.
2.      SistemPendidikandanPengajaranIslam yang tumbuhdanberkembangdikalanganMasyarakatIslam sendiri, baik yang bercorakisloatiftradisionalmaupun yang bercoraksintesis.
Kedua sistem pendidikan tersebut sering dianggap saling bertentangan serta tumbuh dan berkembang secara terpisah satu sama lain. Sistem Pendidikan dan Pengajaran yang pertama pada mulanya hanya menjangkau dan dinikmati oleh sebagian kalangan masyarakat terutama kalangan atas saja. Sedangkan yang kedua (sistem pendidikan dan pengajaran Islam) tumbuh dan berkembang secara mandiri dikalangan Rakyat dan berurat dan berakar dalam Masyarakat. Hal ini diakui oleh badan pekerja komite Nasional Indonesia pusat (BP/KNIP) dalam usul rekomendasinya yang disampaikan kepada pemerintah, tentang rencana pokok-pokok dan pengajaran baru pada tanggal 29 desember 1945.
Berbicara tentang sistem pendidikan nasional atau dasar-dasar pendidikan Islam, termaktub dalam:
a.       PiagamJakarta, pasal 29
b.      Pancasila, sila pertama
c.       UU No. 4 tahun 1950
d.      TAP MPR No. 2 tahun 1960
e.       TAP MPR No. 27 tahun1966
f.       UU No. 2 tahun 1989
g.      UU No. 20 tahun 2003. [2]

B.  KeadaanPendidikanMasaOrde Lama
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa, Soekarno-Hatta memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional Indonesia. Kesempatan itu dipergunakan oleh para Tokoh Nasional untuk membangun bangsa Indonesia disegala bidang. Kesesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu terlihat ketika dibentuknya kementrian-kementrian.
Rencana usaha pendidikan dan pengajaran yang telah dipersiapkan pada hari-hari terakhir penjajahan Jepang menjadi pedoman pertama dilapangan Pendidikan. Dengan segera mentri PP dan kebudayaan pertama Indosensia. Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum yang memerintahkan kepada semua Kepala Sekolah dan Guru, untuk :
1.      Mengibarkan sang merah putih setiap hari dihalaman Sekolah.
2.      Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
3.      Menurunkan Bendera Jepang, dan menghentikan lagu kebangsaan Jepang.
4.      Menghapus Bahasa dan Upacara ala Jepang.
5.      Memberikan semangat kebangsaan kepada Murid. [3]
Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia termasuk didalamnya Pendidikan Islam, memang tidak bisa lepas dari kurun waktu tertentu yang ditandai peristiwa-peristiwa penting dan tonggak-tonggak sejarah sebagai pengingat. Oleh karena itulah Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 sampai sekarang meskipun sudah berganti beberapa Orde. [4]
Pada periode Orde Lama ini berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan yaitu :
1.      Dari tahun 1945-1950 landasan idiil pendidikan ialah UUD 45 dan falsafah pancasila.
2.      Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS), dinegara bagian timur dianut oleh suatu sistem pendidikan yang diwarisipada zaman Belanda.
3.      Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan terbentuknya kembali negara kesatuan RI, landasan idiil pendidikan UUDSRI.
4.      Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan RI kembali ke UUD 45 dan menetapkan manifesto politik RI menjadi haluan Negara. Dibidang pendidikan ditetapkan sapta usaha taman dan panca wardana.
5.      Pada tahun 1965 setelah peristiwa G30S PKI kembali lagi melaksanakan pancasila dan UUD45 secara murni dan konsekuen.[5]

·         BeberapaKebijakanPemerintahanOrde Lama TentangPendidikan
Pendidikan menurut Islam atau Pendidikan Islami, yakni pendidikan yang dipahamidan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamentalis yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu Alqur’an dan As-Sunah. Dalam pengertiaan ini, Pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sember tertentu.
Setidak-tidaknya situasi pendidikan seperti yang tergambar diatas yang ada dan akan dirumuskan pada saat awal kemerdekaan Indonesia. Namun semangat para tokoh pendidikan Islam tidak patah semangat untuk memperjuangkan pendidikan Islam supaya dapat menjadi pendidikan yang legal dan diatur dalam Undang-Undang.
Setelah Indonesia merdeka pemerintahan cukup memberikan perhatian terhadap Pendidikan Islam. Yaitu pada tanggal 27 Desember 1945, badan kerja komite nasional pusat (BKPNP) mengadakan pembicaraan diusulkan tentang Pendidikan Agama sebagai berikut:
1.      Pelajaran Agama dalam semua Sekolah, diberikan pada jam Pelajaran Sekolah.
2.      Para Guru dibayar oleh Pemerintah.
3.      Pada Sekolah dasar Pendidikan Agama diberikan mulai kelas VI.
4.      Pendidikan tersebut diselenggarakaan seminggu sekali pada jam tertentu.
5.      Para guru diangkat oleh Departemen Agama.
6.      Para guru agama juga diharuskan cakap dalam Pendidikan Umum.
7.      Pemerintah menyediakan Buku untuk Pendidikan Agama.
8.      Diadakan latihan bagi para Guru Agama.
9.      Kualitas Pesantren dan Madrasah harus diperbaiki.
10.  Pengajaran Bahasa Arab tidak dibutuhkan.[6]
Pembinaan Pendidikan Agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal institusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan DepartemenPendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkan peraturan bersama antara kedua Departemen tersebut untuk mengelola Pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum baik Negeri maupun Swasta.
Dalam Undang-undang No. 12 tahun 1950 itu juga terdapat pasal yang mengupas tentang pendidikan dan pengajaran Agama disekolah-sekolah negri. Pasal ini terdapat pada bab XII pasal 20 yang berbunyi :
1.      Dalam Sekolah-sekolah Negeri diadakan Pelajaran Agama, Orang Tua Murid menetepkan apakah Anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.      Cara menyelenggarakan pelajaran Agama di Sekolah-sekolah Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Mentri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.[7]
Khususnya untuk mengelola Pendidikan Agama yang diberikan disekolah-sekolah umum tersebut, maka pada bulan desember 1946 dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) antar mentri PP dan K dengan Menteri Agama, yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama disekolah-sekolah umum ( negeri dan swasta) yang berada dibawah kementrian PP dan K.
Maka sejak itulah terjadi dualisme pendidikan di Indonesia yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum. Disatu pihak Departemen Agama mengelola semua jenis Pendidikan Agama baik disekolah-sekolah Agama maupun disekolah-sekolah umum, dan dilain pihak Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan mengelola pendidikan pada umumnya dan mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan pendidikan nasional. Keadaan yang seperti ini sempat dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya Pendidikan Agama terutama komunis, sehingga ada kesan seakan-akan Pendidikan Agama Khususnya Islam terpisah dari Pendidikan.
Menurut Karel A. Steenbrink yang mengutip dari buku poerbakawatja tentang Pendidikan Islam, dalam surat keputusan bersama antara dua kementrian itu terdapat sedikit diskriminasi jika dilihat dari penjelasan resmi dari peraturan tersebut.
Kemudian beberapa tahun berikut ditandatangani kembali peraturan bersama Mentri PP&K dan mentri agama Nomor: 1432/ kat. Tanggal 20 januari 1951 (mentri pendidikan), Nomor K/1/652 tanggal 20 januari 1951 (Agama), diatur peraturan pendidikan Agama di sekolah-sekolah, yaitu:
Pasal 1:1     ditiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan ( umum dan kejuruan ) diberi pendidikan agama.
Pasal 2:1.    Disekolah-sekolah rendah pendidikan Agama dimulai pada kelas IV, banyaknya dua jam dalam satu minggu.
Pasal 2: 2.   Dilingkungan yang istimewa, pendidikan Agama dapat dimulai pada kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal 3:1     Di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum ataupun sekolah-sekolah kejuruan, diberikan pendidikan Agama 2jam dalam tiap minggu.
Pasal 4: 1    pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing
                         Pendidikan agama baru diberikan pada suatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut atau macam agama.
                         Murid dalam satu kelas yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu waktu, boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.
·         Lembagapendidikan Islam danPerhatianPemerintahanOrde Lama
Kesadaran perlunya mengembangkan orientasi pendidikan Islam yang menyangkut masalah-masalah sosial, politik, dan ekonomi (keduniawian) pada akhrinya juga muncul dikalangan kaum Muslimin, baik pergumulan langsung dari pribumi yang terpelajar ala Belanda maupun pertemuan langsung dari kaum Muslimin yang gerakan modern Muslim ditimur tengah. Hal ini yang mempengaruhi juga dilakukannya penyesuaian-penyesuaian pendidikan Islam dalam hal kurikulum dan bentuk-bentuk kelembagaan dan sistem pengajaran. Dan Islamisasi di Indonesia membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Bahkan hingga sekarang Islamisasi belum selesai dan mungkin tidak akan pernah selesai. Islamisasi di Indonesia tidak saja melibatkan institusi-institusi budaya, tapi juga institusi sosial dan politikIslamisasi di Indonesia.[8]
Untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang dibentuk pada akhir tahun 1945 dalam laporannya mengenai bentuk pendidikan Islam yang lama dan baru, dinyatakan: madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu alat sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian dan bantuan materiil dari pemerintah karena lembaga pendidikan ini memberikan pendidikan agama, maka ia dimasukan dalam Departemen Agama.
Kebijakan pemerintah orde lama untuk memberikan fasilitas dan sumbangan materil terhadap lembaga-lembaga pendidikam Islam, disambut dengan baik oleh masyarakat walaupun tidak setuju. Dan dianggap sebagai angin segar untuk mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia, setelah beberapa waktu sebelumnya sempat dikucilkan oleh pemerintah Belanda.
Kebijakan tersebut merupakan awal dari bangkitnya pendidikan Islam secara umum baik yang bersifat kelembagaan seperti yang di sekolah-sekolah agama ( madrasah) atau nonlembaga, seperti langgar atau surau tempat mengaji, dan sangat dirasakan dampak positifnya bagi perkembangan madrasah.
Perekmbangan madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat berkaitan dengan Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang Agama di ajarkan di Sekolah- sekolah, disamping pengembangan madrasah itu sendiri. Secara speksitif usaha ini ditangani oleh satuan khusus yang mengurusi masalah pendidikan Agama. Dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa tugas bagian pendidikan dilingkungan Departemen Agama itu meliputi: 1). Memeberikan pelajaran Agama di Sekolah- sekolah   Negeri dan partikulir, 2). Memeberikan pengetahuan umum dimadrasah, dan, 3). Mengadakan pendidikan guru Agama ( PGA ) dan pendidikan hakim Islam Negri ( PHIN ).
Kesempatan tersebut digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia untuk mendidirkan lembaga- lembaga Pendidikan Islam seperti yang di ungkap oleh Prof. H. Mahmud Yunus dalam bukunya sejarah pendidikan Islam di indonesia. Dari data yang dikumpulkan pada tahun 1945 terdapat 13.849 madrasah 2.017 murid di Indonesia. [9]
Salah satu gambaran dari madrasah yang cukup menonjol pada masaOrde Lama adalah: didirikannya dan dikembangkannya Guru Agama ( PGA ) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri. Kedua madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting dimana madrasah dimaksudkan mencetak tenaga- tenaga profesional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan Madrasah. Satu sumber mengatakan bahwa sampai pertengahan dekade 60-an, madrasah hampir tersebar diseluruh daerah hampir seluruh privinsi diIndonesia. Dilaporkan bahwa jumlah madrasah tingkat rendah pada masa itu sudah mencapai 13. 057. 776, buah Madrasah Tsanawiyah dan 1.188 Madrasah Aliyah.
C.      PendidikanIslam PadaMasaOrdeBaru
Pada era pembangunan masa sekarang ini, pendidikan agama di masyarakat tetap dibina dan di galakkan dalam usaha untuk mengembangkan kehidupan beragama, pendidikan agama dalam arti sebagai salah satu bidang studi telah di integrasikan dalm kurikulum sekolah-sekolah negeri. Hal in ditegaskan dalam TAP MPR 1983 tentang GBHN bidang agama sebagai berikut:
·         Dengan semakin meningkatkannya dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhannya Yang Maha Esa harus semakin diamalkan baik di dalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup sosial kemasyarakatan.
·         Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi perkembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukan  kedalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Pengembangan dan pembinaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seperti madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Di antaranya menteri agama, menteri dalam negeri dan menteri P&K (1976), mengenai mutu madrasah dalam SKB3M tersebut dinyatakan bahawa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat. ( zakiah D, et.all,( 977:236-237).

Guna memenuhi SKB3 menteri, seperti telah disebutkan di atas bahwa perlu diadakan pembinaan serta pembahruan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu telah diadakan usaha antara lain diadakan penelitian terhadap kurikulum 1973 yang sedang berjalan, penyusunan metode mengajar standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran.
Di bawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.
1.      Langkah-langkah pokok
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum perguruan agama islam (madrasah-madrasah) adalah:
a.       Perumusahan tujuan institusional
b.      Penentuan struktur program kurikulum
c.       Penyusunan gari-garis besar program pengajaran, masing-masing dari bidang studi, perumusan tujuan-tujuan intruksional dan identifikasi pokok bahasa yang menyeluruh.
d.      Penyusunan dan satuan pelajaran, program peniliaian(evaluasi), progaram pembinaan dan penyuluhan, program administrasi serta survise.
Langkah-langkah tersebut tadi telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dengan sistem pendidikan nasional.
Untuk itu telah dirumuskann program pedoman yang dijadikan titik tolak bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yaitu mencakup:
a.       Pengertian pendidikan seperti tercantum dalam bab 22 buku repelita II
b.      Tujuan pendidiknan nasional seperti tercantum dalam GBHN dan buku-buku repelita II
c.       Tujuan intruksi umum dan tujuan intruksional secara khusus yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan atau madrasah.
d.      Kerangka struktur program kurikulum.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pengembangan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah menjalankan SKB3 menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang berkpribadian muslim perlu diwajibkan masalah-masalah sebagai berikut:
a.    Kualifikasi-kualifikasiumumapa yang dapatdiharapkandarilulusan madrasahsebagaiumatislamwarganegaraindonesia.
b.    Kompetensi-kompetensi apakah yang diharapkan dari lulusan dari madrasah sebagai anggota masyarakat dimana ia tinggal.
c.    Jenis-jenis program program apakah yang perlu disediakan pada madrasah-madrasah tersebut sesuai dengan pendidikannya.
d.   Perlukah madrasah mempersiapkan anak didik agar sanggup menyesuaikan diri dalam masyarakat, sesuai dengan tingkatan pendidikannya serata dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat atas.
e.    Bidang-bidang studi apakah yang diberikan kepada madrasah
f.     Berapa lama pendidikan yang ditempuh anak didik pada suatu tingkatan madrasah tersebut.
g.    Bagaimana struktur vertical dan horizontal dari sistem dan programnya.
h.    Bagaimana cara membanding-bandingkan bobot setiap jenis bidang studi dalam kurikulum.
   Di dalam rumusan dan penyusunan kurikulum madrasah berdasarkan SKB3 menteri digunakan dua macam strategi yaitu startegi umum dan strategi khusus sebagai dasar pikiran dan rasionalnya.
2.      Strategi penyusunan kurikulum
Strategi penyusunan kurikulum ada dua yaitu:
a.       Strategi umum
Gagasan pokok yang dijadikan dasar dari di dalam pengembangan dan pembaharuan kurikulum yaitu, lulusan harus seorang muslim warga negara yang baik, sanggup menyesuaikan diri di masyarakat, bertanggungjawab memiliki keterampilan, kemampuan, pengetahuan umum agar anak didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Gagasan pokok inilah yang dapat menunjukan ciri khas antara warga yang memperoleh pendidikan di madrasah dibandingkan dengan sekolah atau lembaga lainnya tidak sama dengan madrasah.
Gagasan pokok tersebut membawa akibat klasifikasi aspek-aspek pada pendidikan di madrasah:
                               I.            Aspek pendidikan umum (dasar)
Aspek-aspek ini dimaksudkan untuk membina siswa sebagai muslim dari negara yang baik, sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila, serta agar memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tingkat pendidikannya.



                            II.            Aspek pendidikan khusus
Aspek ini dimaksudkan agar siswa sebagaimuslim warga negara yang baik, bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran agamanya secara teguh agar tercapai kebahagiaan dunia akhirat.

b.      Strategi khusus, dasar pendidikan dan rasionalismenya
·         Sebagai konsekuensi dari pembinaann sistem pendidikan nasional dan pelaksanaan SKB3 menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan madrasah dalam rangka peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan perlengkapan, termasuk diantaranya struktur kurikulum dan tegana pengajar sebagai personal pelaksanaanya.
·         Kegiatan yang dikehendaki bukanlah sekedar penekanan dan pencapai kemampuan teoritis melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan sikap dan nilai-nilai. Yang keseluruhannya tampak dalam perubahan tingkah laku peserta anak didik, dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar untuk itu.
·         Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana cara agar pengetahuan yang diberikan di madrasah  dapat mencapi maksud SKB3 menteri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, akan menjadikan anak didik sebagai muslim warga negara yang baik, sehat jasmani dan rohani serta kebahagiaan dunia dan akhirat. (zakiyah darajat, et.all,1983:137)

D.      Pendidikan Islam padaMasaReformasi
Pendidikan yang dimiliki umat Islam sekarang ini harus disempurnakan agar dapat mengantar lulusan hidup wajar pada masa depan. Pendidikan harus diproyeksikan ke depan, karena hasil suatu pendidikan tidak dapat dinikmati masa kini, melainkan masa depan, dekat atau jauh. Pendidikan yang berlangsung saat ini di dunia, khususnya di Indonesia, lebih lagi di kalangan muslim, agaknya harus di perbaharui, diberi darah baru yang segar agar ia sehat dan mampu mengantarkan lulusan menghadapi masa depannya.
Untuk menyiapkan progam pendidikan agar sesuai dengan masa depan kita harus mengamati dahulu kecenderungan dan karakteristik masa depan yaitu abad 21.

·         Kecenderungan-Kecenderungan Menjelang Abad Ke-21
Untuk dapat merumuskan paradigma baru perencanaan pendidikan Islam memasuki abad 21, kita sebaiknya mengenali kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi pada abad ke-21 yaitu:
a.       Kita harusmemasukipasarbebas, iniberartiakanterjadiinteraksiantar Negara di dalaminvestasibarangmaupunjasa. Interaksiitumenuntutbangsa Indonesia mampubersaing.
b.      Tuntutandaerahakansemakingencardanrelevan. Tingkat pendidikansemakintinggi, rasa percayadirijugasemakintinggi. Akibatnyapendidikanjugasemakinberalihdarisentralisasikesentralisasi.
c.       Masyarakatkitaakanmenjadimasyarakatmadani, masyarakatmadaniadalahmasyarakat yang mandiri, bertanggungjawab, disiplintinggi, masyarakat yang cerdasdanteratur.
d.      Padamasadatangituperanswastaakansemakinbesarinisehubungandenganmasyarakat yang semakincerdasdankesadaranbertanggungjawab.
e.      Akan terjadiperubahandalammasyarakatkarenaterjadiperubahandengancepatdarimasyarakatagrariskemasyarakatindustri.

·         Karakteristik Abad 21
Peranan pendidikan dapat dilakukan lebih mudah dan lebih operasional serta relevan. Karakteristik abad ke 21 yaitu sebagai berikut:
1.      Masyarakat abad 21 adalah masyarakat tanpa batas. Ini berarti komunikasi antar manusia, antar Negara , begitu mudah, cepat dan intensif, sehingga batas-batas ruang seolah-olah hilang.
2.      Sejalan dengan dunia tanpa batas itu, akan muncul pula masyarakat dengan kegiatan ilmu yang tinggi.
3.      Sejalan dengan kesadaran dan kesatuan dunia tersebut akan timbul kesadaran akan hak dan kewajiban asasi manusia.
4.      Perdagangan bebas dalam Negara dunia bebas itu akan melahirkan masyarakat kompetensi bahkan mega kompetii, kompetisi dalam segala hal bahkan habis-habisan.
5.      Pada masa itu diperkirakan rasa Rasionalisme akan semakin kuat pengaruhnya.     
6.      Pada zaman global itu sikap materialitik akan semakin merajalela.

Tillar H.A.R. di dalam buku Pendidikan Islam untuk masa depan (1998:26-28) pendidikan (keadaan) pendidikan kita dewasa ini yang menonjol yaitu:
a.       Sistem pendidikan masih kaku. Sesuatu sistem yang terangkap dalm kekuasaan otoriter pasti akan kaku sifatnya. Ciri-cirinya yang dapat dilihat dengan mudah yaitu sentralisasi dan birokrasi yang ketat.
b.      Sistem pendidikan nasional telah diracuni oleh praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
c.       Sistem pendidikan tidak berorientasi pada pemberdayan mayarakat.
d.      Sistem pendidikan belum mengantisipasi abad ke 21
e.       Biaya pendidikan terlalu kecil
f.       Pendidikan kita masih gagal menghasilan lulusan yang tidak sanggup korupsi.
g.      Daya lulusan belum tinggi.

Pendidikan untuk masa depan haruslah menghasilkan lulusan yang mampu bersaing secara baik. Untuk itu pendidikan harus menyiapkan manusia yang unggul (karakteristik) yang diharapkan apakah atau lulus yang diharapkan, yang cirinya sebagai berikut:
1.      Harus berdedikasi dan disiplin yang tinggi
2.      Manusia unggul itu harus unggul
3.      Manusia unggul itu harus inovatif
4.      Harus tekun, ulet dan mampu mengendalikan dirinya.

Zaman global yang penuh kompetisi itu memerlukan lulusan yang mandiri. Untuk menghasilkan lulusan seperti ini diperlukan pendidikan mandiri. Filsafat pendidikan yang kita anut adalah Tut Wuri Handayani.
Lebih dari itu, eksis atau lenyapnya suatu negara atau kelompok masyarakat ditentukan terutama oleh akhlak bangsa tersebut terutama akhlak para pemimpin. Krisis yang menimpa Negara kita sejak Juli 1997 sampai Oktober 1998 disebabkan oleh buruknya akhlak sebagian para pemimpin.



·         Model SekolahUntukMenghadapi Abad ke-21
Pendidikan Barat itu dasarnya ialah filsafat atau faham Rasionalisme, yaitu menekankan tiga hal pokok dalam tujuannya yaitu: keilmuan, keterampilan kerja, kesehatan dan kekuatan fisik, tiga hal tersebut adalah kurikulum pendidikan barat. Filosofi pendidikan itu tidak persis sama dengan flsofi pendidikan dalam Islam. Dalam Islam tujuan utama dan pertama pendidikan sekolah (pendidikan luar sekolah) adalah pembentukan kepribadian Muslim. Bahkan kurikulum sekolah harus mendahulukan pembentukan rohani atau hati (M. Athiyah Al-Abrasyi, 173-186).
Berdasarkan pemikiran yang berspektif Islam tersebut pendidikan sekolah untuk masa depan haruslah memiliki kurikulum yang utama yang terdiri atas:
1.      Pendidikan agama, agar lulusanbermainkuat, dariimaninilahakantertanamakhlakmulia,pendidikankeimananakanmemberikankemampuankepada lulus danuntukmampuhidup di zaman global yang penuhtantangandankompetisi yang ketat, lulusanharusmengatasitantangandanmenjadikompetitorsukses.
2.      Pendidikan bahasa inggris aktif, agar ia mampu berkomunikasi dan bekerja sama di tingkat dunia pada zaman global itu.
3.      Pendidikan keilmuan, agar lulusan mampu meneruskan pendidikannya setingkat lebih tinggi.
4.      Pendidikan keterampilan kerja sekurang-kurangnya satu macam, agar lulusan dapat mencari kehidupan bila kita bekerja pada sektor formal sesuai dengan keahliannya.

Berdasarkan tersebut di atas, agaknya perlu dipertimbangkan model-model kurikulum sekolah berikut yang pada dasarnya ditujukan ke dua arah, kemampuan kerja dan keilmuan. Tujuan untuk kemampuan kerja, model kurikulumnya sebagai berikut:
1.      Agama
2.      Bahasa Ingris
3.      Salah satu bidang keterampilan

Menurut pandangan Islam pendidikan harus mengutamakan pendidikan keimanan. Pendidikan di sekolah pun demikian. Sejarah telah membuktikan bahwa pendidikan yang diperhatikan pendidikan keimanan akan menghasilkan lulusan yang kurang baik akhlaknya. Akhlak yang rendah itu akan sangat berbahaya bagi kehidupan bersama, menghancurkan Negara bahkan dunia. Dan lulusan sekolah yang kurang kuat imannya akan sangat sulit menghadapi kehidupan pada zaman yang benar-benar global kelak. [10]



















E.       Kesimpulan
Pada masa awal kemerdekaan, Pemerintah dan Bangsa Indonesia mewarisi sistem Pendidikan dan Pengajaran yang dualistis, yaitu:
1.      Sistempendidikandanpengajaranpadasekolahsekolahumum yang sekuler, yaituPendiidkan yang takmengenalajaranAgama yang memangmerupakanwarisandariPemerintahankolonialBelanda.
2.      SistemPendidikandanPengajaranIslam yang tumbuhdanberkembangdikalanganMasyarakatIslam sendiri, baik yang bercorak isolatiftradisionalmaupun yang bercoraksintesis.
Untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang dibentuk pada akhir tahun 1945 dalam laporannya mengenai bentuk pendidikan islam yang lama dan baru, dinyatakan: madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu alat sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian dan bantuan materil dari pemerintah karena lembaga pendidikan ini memberikan pendidikan Agama, maka ia dimasukan dalam departemen Agama.









[1]Eneng  Muslihah,Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Diadit Media, 2010). h. 207-208.
[2]Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Surabaya: Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat,  2004). h. 89.

[3]Abuddinata, Kapitas Selekta Pendidikan Islam, (Bandung: Percetakan Angkasa, 2003). h. 30.
[4]Ibid, hlm. 31.
[5]Ibid, hlm. 31-32
[6]Ibid,  hlm. 33
[7]Undang- undang No. 12 tahun 1950, Tentang Pendidikan Dan Pengajaran Agama Disekolah- Sekolah Negri. Pasal ini terdapat pada bab XII pasal 20.

[8]Khozin. Jejak-jejak Pendidikan Islam di Indonesia. (Malang: UMM-Press, 1994). hlm. 23-43

[9]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992).h.394.
[10]Eneng  Muslihah, op-cit, h. 209-219.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar