SEJARAH
PENDIDIKAN ISLAM
DI
INDONESIA II
Disusun Dan Dipresentasikan Untuk
Memenuhi Tugas Kelompok
Pada Mata Kuliah Ilmu Pendidikan
Islam

Disusun
Oleh: Kelompok X
Anggota:
1.
AL Raji Ilyas : 122111498
2. Hesti
Komalasari : 122111470
3. Neneng
Robiah A : 122111474
JURUSAN:
PAI-F/IV (Empat)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN
BANTEN
SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIANII
A.
Pendidikan Islam MasaAwalKemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaran pendidikan Islam
mendapatkan perhatian dari pemerintah baik disekolah Negeri maupun Swasta.
Usaha untuk memulainya dengan memberikan bantuan kepada lembaga tersebut
sebagai mana yang dianjurkan oleh Badan Komite pusat tanggal 27 desember 1945.
Yang menyebutkan bahwa: Madrasah dan Pesantren yang pada hakikatnya adalah satu
alat sumber Pendidikan dan Pencerdasan Rakyat jelata yang sudah berurat dan
berakar dalam Masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian
dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan material pemerintah.
Kesempatan belajar setelah masa kemerdekaan terbuka lebar bagi
seluruh warga negara, baik untuk pendidikan rendah dan menengah maupun untuk
pendidikan tinggi, sebagai mana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 45 XIII,
ada 3 pasal 31 ayat 1 banyak usul dan saran dalam rangka memasukan Pendidikan
Islam dalam kurikulum Sekolah menengah umum. Akhirnya sejak bulan desember 1946
sampai sekarang, Pendidikan Islam telah diajarkan sebagai salah satu bidang studi
di sekolah-sekolah rendah sebanyak 2jam pelajaran perminggu. Ini sesuai dengan
ketetapan bersama Menteri P&K dengan Menteri Agama pada tanggal 2 desember
1946, NO 1942/BH.H. dan tanggal 12 desember 1946, no. 1285/Kj.[1]
Pada masa awal kemerdekaan, Pemerintah dan Bangsa Indonesia
mewarisi sistem Pendidikan dan Pengajaran yang dualistis, yaitu:
1.
Sistempendidikandanpengajaranpadasekolahsekolahumum yang sekuler,
yaituPendiidkan
yang takmengenalajaranAgama yangmemangmerupakanwarisandariPemerintahankolonialBelanda.
2.
SistemPendidikandanPengajaranIslam
yang tumbuhdanberkembangdikalanganMasyarakatIslam
sendiri, baik yang bercorakisloatiftradisionalmaupun yang bercoraksintesis.
Kedua sistem pendidikan tersebut sering dianggap saling
bertentangan serta tumbuh dan berkembang secara terpisah satu sama lain. Sistem
Pendidikan dan Pengajaran yang pertama pada mulanya hanya menjangkau dan
dinikmati oleh sebagian kalangan masyarakat terutama kalangan atas saja.
Sedangkan yang kedua (sistem pendidikan dan pengajaran Islam) tumbuh dan berkembang
secara mandiri dikalangan Rakyat dan berurat dan berakar dalam Masyarakat. Hal
ini diakui oleh badan pekerja komite Nasional Indonesia pusat (BP/KNIP) dalam
usul rekomendasinya yang disampaikan kepada pemerintah, tentang rencana
pokok-pokok dan pengajaran baru pada tanggal 29 desember 1945.
Berbicara tentang sistem pendidikan nasional atau dasar-dasar
pendidikan Islam, termaktub dalam:
a.
PiagamJakarta, pasal 29
b.
Pancasila, sila pertama
c.
UU No. 4 tahun 1950
d.
TAP MPR No. 2 tahun 1960
e.
TAP MPR No. 27 tahun1966
f.
UU No. 2 tahun 1989
B. KeadaanPendidikanMasaOrde
Lama
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 oleh putra bangsa, Soekarno-Hatta memberikan dampak yang sangat besar bagi
pembangunan nasional Indonesia. Kesempatan itu dipergunakan oleh para Tokoh Nasional
untuk membangun bangsa Indonesia disegala bidang. Kesesungguhan untuk mengisi
kemerdekaan itu terlihat ketika dibentuknya kementrian-kementrian.
Rencana usaha pendidikan dan pengajaran yang telah dipersiapkan
pada hari-hari terakhir penjajahan Jepang menjadi pedoman pertama dilapangan Pendidikan.
Dengan segera mentri PP dan kebudayaan pertama Indosensia. Ki Hajar Dewantara,
mengeluarkan instruksi umum yang memerintahkan kepada semua Kepala Sekolah dan
Guru, untuk :
1. Mengibarkan sang merah putih setiap hari
dihalaman Sekolah.
2. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
3.
Menurunkan Bendera Jepang, dan menghentikan lagu
kebangsaan Jepang.
4.
Menghapus Bahasa dan Upacara ala Jepang.
Seirama dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi kemerdekaan Indonesia hingga sekarang, maka sejarah kebijakan
Pendidikan di Indonesia termasuk didalamnya Pendidikan Islam, memang tidak bisa
lepas dari kurun waktu tertentu yang ditandai peristiwa-peristiwa penting dan
tonggak-tonggak sejarah sebagai pengingat. Oleh karena itulah Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1965 sampai
sekarang meskipun sudah berganti beberapa Orde. [4]
Pada periode Orde Lama ini berbagai peristiwa dialami oleh bangsa Indonesia
dalam dunia pendidikan yaitu :
2.
Pada permulaan tahun 1949 dengan terbentuknya negara Republik
Indonesia Serikat (RIS), dinegara bagian timur dianut oleh suatu sistem
pendidikan yang diwarisipada zaman Belanda.
3.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan terbentuknya kembali
negara kesatuan RI, landasan idiil pendidikan UUDSRI.
4.
Pada tahun 1959 Presiden mendekritkan RI kembali ke UUD
45 dan menetapkan manifesto politik RI menjadi haluan Negara. Dibidang
pendidikan ditetapkan sapta usaha taman dan panca wardana.
5.
Pada tahun 1965 setelah peristiwa G30S PKI kembali lagi
melaksanakan pancasila dan UUD45 secara murni dan konsekuen.[5]
·
BeberapaKebijakanPemerintahanOrde Lama TentangPendidikan
Pendidikan menurut Islam atau Pendidikan Islami, yakni pendidikan
yang dipahamidan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamentalis yang terkandung
dalam sumber dasarnya, yaitu Alqur’an dan As-Sunah. Dalam pengertiaan ini,
Pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan
diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sember tertentu.
Setidak-tidaknya situasi pendidikan seperti yang tergambar diatas
yang ada dan akan dirumuskan pada saat awal kemerdekaan Indonesia. Namun
semangat para tokoh pendidikan Islam tidak patah semangat untuk memperjuangkan
pendidikan Islam supaya dapat menjadi pendidikan yang legal dan diatur dalam Undang-Undang.
Setelah Indonesia merdeka pemerintahan cukup memberikan perhatian
terhadap Pendidikan Islam. Yaitu pada tanggal 27 Desember 1945, badan kerja
komite nasional pusat (BKPNP) mengadakan pembicaraan diusulkan tentang
Pendidikan Agama sebagai berikut:
1.
Pelajaran Agama dalam semua Sekolah, diberikan pada jam
Pelajaran Sekolah.
2.
Para Guru dibayar oleh Pemerintah.
3.
Pada Sekolah dasar Pendidikan Agama diberikan mulai kelas
VI.
4.
Pendidikan tersebut diselenggarakaan seminggu sekali pada
jam tertentu.
5.
Para guru diangkat oleh Departemen Agama.
6.
Para guru agama juga diharuskan cakap dalam Pendidikan Umum.
7.
Pemerintah menyediakan Buku untuk Pendidikan Agama.
8.
Diadakan latihan bagi para Guru Agama.
9.
Kualitas Pesantren dan Madrasah harus diperbaiki.
Pembinaan Pendidikan Agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah
secara formal institusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan DepartemenPendidikan
dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkan peraturan bersama antara kedua Departemen
tersebut untuk mengelola Pendidikan Agama di sekolah-sekolah umum baik Negeri
maupun Swasta.
Dalam Undang-undang No. 12 tahun 1950 itu juga terdapat pasal yang
mengupas tentang pendidikan dan pengajaran Agama disekolah-sekolah negri. Pasal
ini terdapat pada bab XII pasal 20 yang berbunyi :
1.
Dalam Sekolah-sekolah Negeri diadakan Pelajaran Agama,
Orang Tua Murid menetepkan apakah Anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.
Cara menyelenggarakan pelajaran Agama di Sekolah-sekolah
Negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Mentri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.[7]
Khususnya untuk mengelola Pendidikan Agama yang diberikan
disekolah-sekolah umum tersebut, maka pada bulan desember 1946 dikeluarkan
surat keputusan bersama (SKB) antar mentri PP dan K dengan Menteri Agama, yang
mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama disekolah-sekolah umum ( negeri dan
swasta) yang berada dibawah kementrian PP dan K.
Maka sejak itulah terjadi dualisme pendidikan di Indonesia yaitu
Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum. Disatu pihak Departemen Agama mengelola
semua jenis Pendidikan Agama baik disekolah-sekolah Agama maupun disekolah-sekolah
umum, dan dilain pihak Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan
mengelola pendidikan pada umumnya dan mendapatkan kepercayaan untuk
melaksanakan pendidikan nasional. Keadaan yang seperti ini sempat
dipertentangkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan adanya
Pendidikan Agama terutama komunis, sehingga ada kesan seakan-akan Pendidikan
Agama Khususnya Islam terpisah dari Pendidikan.
Menurut Karel A. Steenbrink yang mengutip dari buku poerbakawatja tentang
Pendidikan Islam, dalam surat keputusan bersama antara dua kementrian itu
terdapat sedikit diskriminasi jika dilihat dari penjelasan resmi dari peraturan
tersebut.
Kemudian beberapa tahun berikut ditandatangani kembali peraturan
bersama Mentri PP&K dan mentri agama Nomor: 1432/ kat. Tanggal 20 januari
1951 (mentri pendidikan), Nomor K/1/652 tanggal 20 januari 1951 (Agama), diatur
peraturan pendidikan Agama di sekolah-sekolah, yaitu:
Pasal 1:1 ditiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan
( umum dan kejuruan ) diberi pendidikan agama.
Pasal 2:1. Disekolah-sekolah rendah pendidikan Agama dimulai
pada kelas IV, banyaknya dua jam dalam satu minggu.
Pasal 2: 2. Dilingkungan yang istimewa, pendidikan Agama
dapat dimulai pada kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi
tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum
bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan
sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal 3:1 Di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama
dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum ataupun sekolah-sekolah kejuruan,
diberikan pendidikan Agama 2jam dalam tiap minggu.
Pasal 4: 1 pendidikan agama diberikan menurut agama
murid masing-masing
Pendidikan agama baru
diberikan pada suatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang
yang menganut atau macam agama.
Murid dalam satu kelas
yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu waktu,
boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.
·
Lembagapendidikan Islam danPerhatianPemerintahanOrde Lama.
Kesadaran perlunya mengembangkan orientasi pendidikan Islam yang
menyangkut masalah-masalah sosial, politik, dan ekonomi (keduniawian) pada
akhrinya juga muncul dikalangan kaum Muslimin, baik pergumulan langsung dari
pribumi yang terpelajar ala Belanda maupun pertemuan langsung dari kaum Muslimin
yang gerakan modern Muslim ditimur tengah. Hal ini yang mempengaruhi juga
dilakukannya penyesuaian-penyesuaian pendidikan Islam dalam hal kurikulum dan
bentuk-bentuk kelembagaan dan sistem pengajaran. Dan Islamisasi di Indonesia membutuhkan
waktu yang tidak sedikit. Bahkan hingga sekarang Islamisasi belum selesai dan
mungkin tidak akan pernah selesai. Islamisasi di Indonesia tidak saja melibatkan
institusi-institusi budaya, tapi juga institusi sosial dan politikIslamisasi di
Indonesia.[8]
Untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang dibentuk pada akhir
tahun 1945 dalam laporannya mengenai bentuk pendidikan Islam yang lama dan
baru, dinyatakan: madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu
alat sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat
berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian
dan bantuan materiil dari pemerintah karena lembaga pendidikan ini memberikan
pendidikan agama, maka ia dimasukan dalam Departemen Agama.
Kebijakan pemerintah orde lama untuk memberikan fasilitas dan
sumbangan materil terhadap lembaga-lembaga pendidikam Islam, disambut dengan
baik oleh masyarakat walaupun tidak setuju. Dan dianggap sebagai angin segar
untuk mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia, setelah beberapa waktu sebelumnya
sempat dikucilkan oleh pemerintah Belanda.
Kebijakan tersebut merupakan awal dari bangkitnya pendidikan Islam secara
umum baik yang bersifat kelembagaan seperti yang di sekolah-sekolah agama (
madrasah) atau nonlembaga, seperti langgar atau surau tempat mengaji, dan
sangat dirasakan dampak positifnya bagi perkembangan madrasah.
Perekmbangan madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan
sangat berkaitan dengan Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 januari
1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan
Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang Agama di
ajarkan di Sekolah- sekolah, disamping pengembangan madrasah itu sendiri.
Secara speksitif usaha ini ditangani oleh satuan khusus yang mengurusi masalah
pendidikan Agama. Dalam salah satu dokumen disebutkan bahwa tugas bagian
pendidikan dilingkungan Departemen Agama itu meliputi: 1). Memeberikan
pelajaran Agama di Sekolah- sekolah Negeri
dan partikulir, 2). Memeberikan pengetahuan umum dimadrasah, dan, 3).
Mengadakan pendidikan guru Agama ( PGA ) dan pendidikan hakim Islam Negri (
PHIN ).
Kesempatan tersebut digunakan oleh masyarakat muslim Indonesia
untuk mendidirkan lembaga- lembaga Pendidikan Islam seperti yang di ungkap oleh
Prof. H. Mahmud Yunus dalam bukunya sejarah pendidikan Islam di indonesia. Dari
data yang dikumpulkan pada tahun 1945 terdapat 13.849 madrasah 2.017 murid di
Indonesia. [9]
Salah satu gambaran dari madrasah yang cukup menonjol pada masaOrde
Lama adalah: didirikannya dan dikembangkannya Guru Agama ( PGA ) dan Pendidikan
Hakim Islam Negeri. Kedua madrasah ini menandai perkembangan yang sangat
penting dimana madrasah dimaksudkan mencetak tenaga- tenaga profesional
keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan Madrasah.
Satu sumber mengatakan bahwa sampai pertengahan dekade 60-an, madrasah hampir
tersebar diseluruh daerah hampir seluruh privinsi diIndonesia. Dilaporkan bahwa
jumlah madrasah tingkat rendah pada masa itu sudah mencapai 13. 057. 776, buah
Madrasah Tsanawiyah dan 1.188 Madrasah Aliyah.
C.
PendidikanIslam PadaMasaOrdeBaru
Pada era pembangunan masa sekarang ini, pendidikan agama di
masyarakat tetap dibina dan di galakkan dalam usaha untuk mengembangkan
kehidupan beragama, pendidikan agama dalam arti sebagai salah satu bidang studi
telah di integrasikan dalm kurikulum sekolah-sekolah negeri. Hal in ditegaskan
dalam TAP MPR 1983 tentang GBHN bidang agama sebagai berikut:
·
Dengan semakin meningkatkannya dan meluasnya pembangunan
maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhannya Yang Maha Esa harus
semakin diamalkan baik di dalam kehidupan pribadi maupun dalam hidup sosial
kemasyarakatan.
·
Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang
diperlukan bagi perkembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk pendidikan agama yang dimasukan kedalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai
dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Pengembangan
dan pembinaan pendidikan agama di lembaga-lembaga pendidikan agama seperti
madrasah dan pondok pesantren juga mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Khusus untuk madrasah telah dikeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri.
Di antaranya menteri agama, menteri dalam negeri dan menteri P&K (1976),
mengenai mutu madrasah dalam SKB3M tersebut dinyatakan bahawa ijazah madrasah
disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat. ( zakiah D, et.all,(
977:236-237).
Guna memenuhi SKB3 menteri, seperti telah disebutkan di atas bahwa
perlu diadakan pembinaan serta pembahruan kurikulum secara menyeluruh, untuk
itu telah diadakan usaha antara lain diadakan penelitian terhadap kurikulum
1973 yang sedang berjalan, penyusunan metode mengajar standarisasi buku-buku
madrasah dan alat-alat pelajaran.
Di bawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan,
strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.
1.
Langkah-langkah pokok
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam
pengembangan kurikulum perguruan agama islam (madrasah-madrasah) adalah:
a. Perumusahan tujuan institusional
b. Penentuan struktur program kurikulum
c. Penyusunan gari-garis besar program
pengajaran, masing-masing dari bidang studi, perumusan tujuan-tujuan
intruksional dan identifikasi pokok bahasa yang menyeluruh.
d. Penyusunan dan satuan pelajaran, program
peniliaian(evaluasi), progaram pembinaan dan penyuluhan, program administrasi
serta survise.
Langkah-langkah tersebut tadi telah mendasari sifat-sifat dalam
rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dengan sistem
pendidikan nasional.
Untuk itu telah dirumuskann program pedoman yang dijadikan titik
tolak bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, yaitu mencakup:
a. Pengertian pendidikan seperti tercantum dalam
bab 22 buku repelita II
b. Tujuan pendidiknan nasional seperti tercantum
dalam GBHN dan buku-buku repelita II
c. Tujuan intruksi umum dan tujuan intruksional
secara khusus yang ingin dicapai oleh lembaga pendidikan atau madrasah.
d. Kerangka struktur program kurikulum.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan
pengembangan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah menjalankan SKB3
menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang
berkpribadian muslim perlu diwajibkan masalah-masalah sebagai berikut:
a.
Kualifikasi-kualifikasiumumapa yang dapatdiharapkandarilulusan
madrasahsebagaiumatislamwarganegaraindonesia.
b.
Kompetensi-kompetensi apakah yang diharapkan dari lulusan
dari madrasah sebagai anggota masyarakat dimana ia tinggal.
c.
Jenis-jenis program program apakah yang perlu disediakan
pada madrasah-madrasah tersebut sesuai dengan pendidikannya.
d.
Perlukah madrasah mempersiapkan anak didik agar sanggup
menyesuaikan diri dalam masyarakat, sesuai dengan tingkatan pendidikannya
serata dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat atas.
e.
Bidang-bidang studi apakah yang diberikan kepada madrasah
f.
Berapa lama pendidikan yang ditempuh anak didik pada
suatu tingkatan madrasah tersebut.
g.
Bagaimana struktur vertical dan horizontal dari sistem
dan programnya.
h.
Bagaimana cara membanding-bandingkan bobot setiap jenis
bidang studi dalam kurikulum.
Di dalam rumusan dan penyusunan kurikulum
madrasah berdasarkan SKB3 menteri digunakan dua macam strategi yaitu startegi
umum dan strategi khusus sebagai dasar pikiran dan rasionalnya.
2.
Strategi penyusunan kurikulum
Strategi penyusunan kurikulum ada dua yaitu:
a. Strategi umum
Gagasan pokok yang dijadikan dasar dari di dalam
pengembangan dan pembaharuan kurikulum yaitu, lulusan harus seorang muslim
warga negara yang baik, sanggup menyesuaikan diri di masyarakat,
bertanggungjawab memiliki keterampilan, kemampuan, pengetahuan umum agar anak
didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Gagasan pokok inilah yang dapat menunjukan ciri khas
antara warga yang memperoleh pendidikan di madrasah dibandingkan dengan sekolah
atau lembaga lainnya tidak sama dengan madrasah.
Gagasan pokok tersebut membawa akibat klasifikasi
aspek-aspek pada pendidikan di madrasah:
I.
Aspek pendidikan umum (dasar)
Aspek-aspek ini dimaksudkan untuk membina siswa sebagai
muslim dari negara yang baik, sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengalaman
pancasila, serta agar memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan
kemampuan sesuai dengan tingkat pendidikannya.
II.
Aspek pendidikan khusus
Aspek ini dimaksudkan agar siswa sebagaimuslim warga
negara yang baik, bertaqwa kepada Allah SWT dan mengamalkan ajaran agamanya
secara teguh agar tercapai kebahagiaan dunia akhirat.
b. Strategi khusus, dasar pendidikan dan
rasionalismenya
·
Sebagai konsekuensi dari pembinaann sistem pendidikan
nasional dan pelaksanaan SKB3 menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan
madrasah dalam rangka peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan
perlengkapan, termasuk diantaranya struktur kurikulum dan tegana pengajar
sebagai personal pelaksanaanya.
·
Kegiatan yang dikehendaki bukanlah sekedar penekanan dan
pencapai kemampuan teoritis melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan dan
sikap dan nilai-nilai. Yang keseluruhannya tampak dalam perubahan tingkah laku
peserta anak didik, dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian
pengalaman belajar untuk itu.
·
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana cara
agar pengetahuan yang diberikan di madrasah
dapat mencapi maksud SKB3 menteri tanpa mengurangi mutu pendidikan
agama, akan menjadikan anak didik sebagai muslim warga negara yang baik, sehat
jasmani dan rohani serta kebahagiaan dunia dan akhirat. (zakiyah darajat,
et.all,1983:137)
D.
Pendidikan Islam padaMasaReformasi
Pendidikan yang dimiliki umat Islam sekarang ini harus
disempurnakan agar dapat mengantar lulusan hidup wajar pada masa depan.
Pendidikan harus diproyeksikan ke depan, karena hasil suatu pendidikan tidak
dapat dinikmati masa kini, melainkan masa depan, dekat atau jauh. Pendidikan
yang berlangsung saat ini di dunia, khususnya di Indonesia, lebih lagi di
kalangan muslim, agaknya harus di perbaharui, diberi darah baru yang segar agar
ia sehat dan mampu mengantarkan lulusan menghadapi masa depannya.
Untuk menyiapkan progam pendidikan agar sesuai dengan masa depan
kita harus mengamati dahulu kecenderungan dan karakteristik masa depan yaitu
abad 21.
·
Kecenderungan-Kecenderungan Menjelang Abad Ke-21
Untuk dapat
merumuskan paradigma baru perencanaan pendidikan Islam memasuki abad 21, kita
sebaiknya mengenali kecenderungan-kecenderungan yang akan terjadi pada abad
ke-21 yaitu:
a.
Kita harusmemasukipasarbebas, iniberartiakanterjadiinteraksiantar
Negara di dalaminvestasibarangmaupunjasa. Interaksiitumenuntutbangsa Indonesia
mampubersaing.
b.
Tuntutandaerahakansemakingencardanrelevan. Tingkat
pendidikansemakintinggi, rasa percayadirijugasemakintinggi. Akibatnyapendidikanjugasemakinberalihdarisentralisasikesentralisasi.
c.
Masyarakatkitaakanmenjadimasyarakatmadani,
masyarakatmadaniadalahmasyarakat yang mandiri, bertanggungjawab,
disiplintinggi, masyarakat yang cerdasdanteratur.
d.
Padamasadatangituperanswastaakansemakinbesarinisehubungandenganmasyarakat
yang semakincerdasdankesadaranbertanggungjawab.
e.
Akan
terjadiperubahandalammasyarakatkarenaterjadiperubahandengancepatdarimasyarakatagrariskemasyarakatindustri.
·
Karakteristik Abad 21
Peranan pendidikan dapat dilakukan lebih mudah dan lebih
operasional serta relevan. Karakteristik abad ke 21 yaitu sebagai berikut:
1.
Masyarakat abad 21 adalah masyarakat tanpa batas. Ini
berarti komunikasi antar manusia, antar Negara , begitu mudah, cepat dan
intensif, sehingga batas-batas ruang seolah-olah hilang.
2.
Sejalan dengan dunia tanpa batas itu, akan muncul pula
masyarakat dengan kegiatan ilmu yang tinggi.
3.
Sejalan dengan kesadaran dan kesatuan dunia tersebut akan
timbul kesadaran akan hak dan kewajiban asasi manusia.
4.
Perdagangan bebas dalam Negara dunia bebas itu akan
melahirkan masyarakat kompetensi bahkan mega kompetii, kompetisi dalam segala
hal bahkan habis-habisan.
5.
Pada masa itu diperkirakan rasa Rasionalisme akan semakin
kuat pengaruhnya.
6.
Pada zaman global itu sikap materialitik akan semakin
merajalela.
Tillar H.A.R. di dalam buku Pendidikan Islam untuk masa depan
(1998:26-28) pendidikan (keadaan) pendidikan kita dewasa ini yang menonjol
yaitu:
a.
Sistem pendidikan masih kaku. Sesuatu sistem yang
terangkap dalm kekuasaan otoriter pasti akan kaku sifatnya. Ciri-cirinya yang
dapat dilihat dengan mudah yaitu sentralisasi dan birokrasi yang ketat.
b.
Sistem pendidikan nasional telah diracuni oleh praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme.
c.
Sistem pendidikan tidak berorientasi pada pemberdayan mayarakat.
d.
Sistem pendidikan belum mengantisipasi abad ke 21
e.
Biaya pendidikan terlalu kecil
f.
Pendidikan kita masih gagal menghasilan lulusan yang
tidak sanggup korupsi.
g.
Daya lulusan belum tinggi.
Pendidikan untuk masa depan haruslah menghasilkan lulusan yang
mampu bersaing secara baik. Untuk itu pendidikan harus menyiapkan manusia yang
unggul (karakteristik) yang diharapkan apakah atau lulus yang diharapkan, yang
cirinya sebagai berikut:
1.
Harus berdedikasi dan disiplin yang tinggi
2.
Manusia unggul itu harus unggul
3.
Manusia unggul itu harus inovatif
4.
Harus tekun, ulet dan mampu mengendalikan dirinya.
Zaman global yang penuh kompetisi itu memerlukan lulusan yang
mandiri. Untuk menghasilkan lulusan seperti ini diperlukan pendidikan mandiri.
Filsafat pendidikan yang kita anut adalah Tut Wuri Handayani.
Lebih dari itu, eksis atau lenyapnya suatu negara atau kelompok
masyarakat ditentukan terutama oleh akhlak bangsa tersebut terutama akhlak para
pemimpin. Krisis yang menimpa Negara kita sejak Juli 1997 sampai Oktober 1998
disebabkan oleh buruknya akhlak sebagian para pemimpin.
·
Model SekolahUntukMenghadapi Abad ke-21
Pendidikan Barat itu dasarnya ialah filsafat atau faham
Rasionalisme, yaitu menekankan tiga hal pokok dalam tujuannya yaitu: keilmuan,
keterampilan kerja, kesehatan dan kekuatan fisik, tiga hal tersebut adalah
kurikulum pendidikan barat. Filosofi pendidikan itu tidak persis sama dengan
flsofi pendidikan dalam Islam. Dalam Islam tujuan utama dan pertama pendidikan
sekolah (pendidikan luar sekolah) adalah pembentukan kepribadian Muslim. Bahkan
kurikulum sekolah harus mendahulukan pembentukan rohani atau hati (M. Athiyah
Al-Abrasyi, 173-186).
Berdasarkan pemikiran yang berspektif Islam tersebut pendidikan
sekolah untuk masa depan haruslah memiliki kurikulum yang utama yang terdiri
atas:
1. Pendidikan agama, agar lulusanbermainkuat,
dariimaninilahakantertanamakhlakmulia,pendidikankeimananakanmemberikankemampuankepada
lulus danuntukmampuhidup di zaman global yang penuhtantangandankompetisi yang
ketat, lulusanharusmengatasitantangandanmenjadikompetitorsukses.
2. Pendidikan bahasa inggris aktif, agar ia mampu
berkomunikasi dan bekerja sama di tingkat dunia pada zaman global itu.
3. Pendidikan keilmuan, agar lulusan mampu
meneruskan pendidikannya setingkat lebih tinggi.
4. Pendidikan keterampilan kerja
sekurang-kurangnya satu macam, agar lulusan dapat mencari kehidupan bila kita
bekerja pada sektor formal sesuai dengan keahliannya.
Berdasarkan tersebut di atas, agaknya perlu dipertimbangkan
model-model kurikulum sekolah berikut yang pada dasarnya ditujukan ke dua arah,
kemampuan kerja dan keilmuan. Tujuan untuk kemampuan kerja, model kurikulumnya
sebagai berikut:
1.
Agama
2.
Bahasa Ingris
3.
Salah satu bidang keterampilan
Menurut pandangan Islam pendidikan harus mengutamakan pendidikan
keimanan. Pendidikan di sekolah pun demikian. Sejarah telah membuktikan bahwa
pendidikan yang diperhatikan pendidikan keimanan akan menghasilkan lulusan yang
kurang baik akhlaknya. Akhlak yang rendah itu akan sangat berbahaya bagi
kehidupan bersama, menghancurkan Negara bahkan dunia. Dan lulusan sekolah yang
kurang kuat imannya akan sangat sulit menghadapi kehidupan pada zaman yang
benar-benar global kelak. [10]
E.
Kesimpulan
Pada masa awal kemerdekaan, Pemerintah dan Bangsa Indonesia
mewarisi sistem Pendidikan dan Pengajaran yang dualistis, yaitu:
1.
Sistempendidikandanpengajaranpadasekolahsekolahumum yang sekuler,
yaituPendiidkan
yang takmengenalajaranAgama yang
memangmerupakanwarisandariPemerintahankolonialBelanda.
2.
SistemPendidikandanPengajaranIslam
yang tumbuhdanberkembangdikalanganMasyarakatIslam
sendiri, baik yang bercorak isolatiftradisionalmaupun
yang bercoraksintesis.
Untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang dibentuk pada akhir
tahun 1945 dalam laporannya mengenai bentuk pendidikan islam yang lama dan
baru, dinyatakan: madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu
alat sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat
berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaknya pula mendapat perhatian
dan bantuan materil dari pemerintah karena lembaga pendidikan ini memberikan
pendidikan Agama, maka ia dimasukan dalam departemen Agama.
[1]Eneng Muslihah,Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:
Diadit Media, 2010). h. 207-208.
[2]Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Surabaya:
Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat,
2004). h. 89.
[3]Abuddinata, Kapitas
Selekta Pendidikan Islam, (Bandung: Percetakan Angkasa, 2003). h. 30.
[5]Ibid, hlm. 31-32
[7]Undang- undang No. 12 tahun 1950, Tentang Pendidikan Dan
Pengajaran Agama Disekolah- Sekolah Negri. Pasal ini terdapat pada bab XII
pasal 20.
[8]Khozin. Jejak-jejak Pendidikan Islam di Indonesia. (Malang:
UMM-Press, 1994). hlm. 23-43
[9]Mahmud Yunus, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992).h.394.
[10]Eneng Muslihah, op-cit, h. 209-219.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar